Organisasi Santri Pondok Pesantren Hidayatullah Tuksongo
Organisasi yang maju dan hidup adalah
apabila pengurus dan anggota organisasi tersebut mampu bekerjasama dengan baik
dan saling mendukung. Demikian pula Organisasi Santri Pondok Pesantren
Hidayatullah (OSPPH), para pengurusnya selalu berupaya mengemban amanat,
menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Berikut adalah bagian-bagian Organisasi
Santri Pondok Pesantren Hidayatullah (OSPPH) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Bagian Bahasa
6. Bagian Keamanan
7. Bagian Pengajaran
8. Bagian Takmir Masjid
9. Bagian Taman dan Kebersihan
10.Bagian Kesehatan
11.Bagian Olahraga
12.Bagian Dapur
13.Bagian Informasi
14.Bagian Penerangan
15.Bagian Kesenian
16.Bagian Koperasi Pelajar
17.Bagian Kantin Pelajar
18.Bagian Pramuka
KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI
SANTRI PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH (OSPPH)
Pondok
Pesantren Hidayatullah Tuksongo
PROGRAM KERJA KETUA
I. DEFINISI
Ketua adalah seorang yang memimpin suatu organisasi dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi tersebut
Ketua adalah seorang yang memimpin suatu organisasi dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi tersebut
II. FUNGSI
Ketua OSPPH berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan organisasi menampung dan menyalurkan inisiatif, aspirasi, dan keluhan anggota
Ketua OSPPH berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan organisasi menampung dan menyalurkan inisiatif, aspirasi, dan keluhan anggota
III. TUGAS
1. Bertanggung
jawab atas kelancaran dan efisiensi kegiatan/pekerjaan tiap-tiap bagian dalam
organisasi.
2. Bertanggung
jawab atas stabilitas Organisasi Santri Pondok Pesantren Hidayatullah (OSPPH)
ke luar dan ke dalam
3. Mengontrol
administrasi tiap-tiap bagian
4. Mengontrol
tugas dan kegiatan tiap-tiap bagian den menegurnya dengan bijaksana
Pasal
I
DISIPLIN
1. Mewajibkan
kepada seluruh pengurus OSPPH untuk menjadi contoh yang baik
2. Mewajibkan
kepada seluruh pengurus OSPPH untuk memiliki Al-Quran besar
3. Melaksanakan
musyawarah 2 minggu sekali
4. Mewajibkan
kepada pengurus untuk memberikan pengumuman dengan bahasa resmi
5. Meningkatkan
disiplin dengan menindak pelanggar disiplin dengan tegas
6. Mewajibkan
pengurus dan anggota untuk merealisasikan bahasa resmi
7. Tidak
menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan pribadi
8. Meningkatkan
suri tauladan kepada anggota dan bagian-bagian OSPPH
9. Meningkatkan
disiplin untuk siswa baru dan siswa lama
10. Berusaha
meningkatkan ubudiyah, pembinaan akhlak santri secara keseluruhan
11. Menindak
terhadap siswa lama, yang memberi doktrin tidak benar kapada siswa baru
Pasal
2
KEGIATAN
1. Memberikan
pengarahan kepada pengurus yang tidak bertanggung jawab
2. Bekerjasama
dengan pengurus gerakan pramuka dalam setiap kegiatan
3. Mewajibkan
pegurus dan anggota OPPM untuk membawa buku catatan khusus/agenda pada setiap
acara-acara perkumpulan pondok.
4. Melarang
santri untuk merokok
5. Mengevaluasi
Program kerja yang belum terlaksana dan melaksankannya
6. Berkonsultasi
dengan :
·
Pembina dan Pembimbing
OSPPH
·
Pengurus tiap-tiap
bagian, asrama, ketua kelas serta mengumpulkan bilamana perlu
7. Mengadakan
:
·
Pertemuan seluruh
pengurus OSPPH sebulan sekali
·
Evaluasi tiap-tiap
bagian OSPPH 2 minggu sekali
·
Latihan Kepemimpinan
Dasar untuk siswa V dan VI
·
Siraman rohani bersama
bapak guru yang diikuti oleh seluruh anggota OSPPH
·
Pengontrolan ke
bagian-bagian dan dialog yang telah dibuat oleh bagian tersebut
·
Pengecekan tempat yang
mungkin dijadikan persembunyian pelanggar disiplin
·
Pengarahan berkala
kepada pembimbing kamar guna menegakkan sunnah pondok
8. Mewajibkan
pembimbing kamar untuk:
·
Menegur dengan
bijaksana siswa yang masuk kamar tanpa mengucapkan salam
·
Mengajarkan Al-Quran,
masalah ibadah,akhlak kepada anggota pada waktu tertentu
·
Menontrol bacaan Al-Quran,
sholat, hafalan do’a setiap seminggu sekali
PROGRAM KERJA BAGIAN SEKRETARIS
I. DEFINISI
Sekretaris adalah
seorang yeng memegang rahasia, dokumentasi dan bertanggung jawab atas
administrasi organisasi
II.FUNGSI
Sekretaris sebagai
penanggung jawab ketertiban
administrasi
organisasi
III. TUGAS
1. Mencatat
anggota dalam buku induk
2. Menyimpan
arsip
3. Mencatat
kejadian penting
4. Bertanggung
jawab atas:
·
Jalannya program kerja
·
Keluar masuknya uang
sekretaris
·
Korespondensi
·
Barang-barang
inventaris
·
Data-data santri
IV. PROGRAM KERJA
Pasal 1
PEMBUKUAN DAN PENDATAAN
1. Mencatat
nama-nama anggota OSPPH dalam buku daftar anggota OSPPH
2. Membukukan
atau menyimpan arsip dan dokumentai tiap-tiap bagian
3. Menentukan
anggaran belanja sekretaris OSPPH
4. Mendata
nama seluruh santri/siswa berdasarkan abjad, kelas, daerah dan rayon
5. Mendata
progra kerja tiap-tiap bagian OSPPH yang belum terlaksana sebulan sekali
6. Membuat
tempat khusus untuk menyimpan dokumen, arsip dan buku laporan bulanan
Pasal 2
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
1. Membuat buku induk OSPPH, asrama dan kelas
2. Membuat
stastistik anggota arsama/kamar
3. Menyusun
buku AD/ART OSPPH
4. Mencatat
kegiatan Pondok beserta Informasinya dan mendokumentasikannya
5. Membukukan
surat keluar dan surat masuk tiap-tiap bagian OSPPH
6. Mensentralisasikan
administrasi OSPPH dan bagiannya di kantor sekretaris OSPPH
7. Membuat
contoh-contoh surat yang benar
8. Membuat
sertifikat bagi pegurus OSPPH dan pembimbing asrama dan kamar
PROGRAM KERJA BAGIAN BENDAHARA
I. DEFINISI
Bendahara adalah seorang yang ditunjuk oleh organisasi sebagai penanggung jawab (pemegang) uang atau pengurus keuangan
Bendahara adalah seorang yang ditunjuk oleh organisasi sebagai penanggung jawab (pemegang) uang atau pengurus keuangan
II. FUNGSI
Bendahara OSPPH berfungsi sebagai penanggung
jawab keuangan OSPPH.
Bendahara OSPPH berfungsi sebagai penanggung
jawab keuangan OSPPH.
III. TUGAS
1.B Bertanggung jawab atas
:
·
Keuangan organisasi
·
Keluar masuknya uang
·
Adminmitrasi bagian
·
Iuran Bulanan
·
Barang-barang
inventaris
Pasal 1
ADMINISTRASI DAN
KEUANGAN
1.Mengusahakan seluruh
bagian OSPPH untuk menyerahkan kwitansi
2.Membuat grafik keuangan
di kantor Bendahara Pusat
3.Mengintensifkan
pengontrolan buku keuangan tiap bagian OSPPH
4.Mencantumkan
sirkulasi keuangan yang ada di bagian OSPPH sebulan sekali
5.Mengatur keluar
masuknya uang organisasi dengan seefektif mungkin
6.Mencatat :
- Keluar masuknya uang tiap bagian
- Inventaris tiap-tiap bagian
- Kejadian-kejadian penting
Pasal
2
BANTUAN
DAN KERJA SAMA
- Memberi bantuan
kepada bagian OSPPH dengan persetujuan ketua OSPPH dan Staf Pengasuhan
Santri disertai dengan perincian dan bukti penggunaannya
- Bekerja sama
dengan Keamanan Pusat dalam menindak ketua dan Bendahara club-club yang
menarik iuran yang tidak resmi
- Memberikan
pinjaman kepada anggota OSPPH dengan ketentuan peminjam bertanggung
jawab atas barang pinjaman dan mengembalikan tepat pada waktu yang telah
ditentukan
Pasal
3
INVENTARISASI
- Menambah dan
memelihara inventarisasi untuk keperluan organisasi dengan persetujuan
ketua OSPPH
- Mewajibkan kepada
setiap bagian OSPPH untuk melaporkan barang-barang inventaris OSPPH yang
masih baru maupun yang telah rusak sebulan sekali
- Menganjurkan
kepada setiap asrama untuk membuat tempat khusus inventaris asrama
PROGRAM KERJA BAGIAN KEAMANAN
I. DEFINISI
Bagian keamanan adalah
bagian yang menjaga ketertiban dan ketentraman dengan menerapkan disiplin dan
peraturan
II. FUNGSI
Bagian keamanan
berfungsi sebagai penanggung jawab atas jalannya seluruh sunnah dan disiplin
yang berlaku bagi anggota OSPPH di Pondok pesantren
III. TUGAS
1.Bertanggung jawab
atas :
·
Jalannya program kerja
·
Jalannya peradilan
·
Keberesan bagian
2.Mencatat keluar masuknya uang bagian keamanan dan
surat menyurat
IV. PROGRAM KERJA
Pasal 1
PENDATAAN
DAN PEMBUKUAN
1.Menyeragamkan buku
laporan harian asrama
2.Mendata anggota OSPPH
yang mempunyai penyakit dalam,perokok aktif,santri yatim piatu
3.Membuat :
·
Buku perizinan
·
Buku catatan piket
malam
·
Buku peradilan
·
Buku kontrol asrama
·
Buku catatan kejadian
penting
Pasal 2
PENGONTROLAN
1.Mengontrol :
·
Dapur umum ketika
santri makan bilamana perlu
·
Anggota pada waktu
lari pagi, latihan pidato dan shalat dengan berpakaian resmi
·
Kebersiahan umum tiap
asrama hari Jum’at serta membantunya bilamana perlu
·
Bagian-bagian OSPPH
·
Anggota pada saat
mengaji, wudlu, sorogan, dan setelah belajar malam
2.Melarang santri untuk merokok
3.Merampas buku-buku
dan benda-benda yang tidak sesuai dengan alam pendidikan
4.Mengadakan
pengontrolan keluar kampus ditempat yang diduga pelanggaran disiplin
5.Memberikan sanksi
bagi santri yang mencoret tembok
6.Mengadakan
pengabsenan pada waktu shalat lima waktu
7.Mewajibkan pengurus
kamar untuk mengabsen angotanya sebelum tidur
8.Mengontrol dan
menindak anggota yang berolahraga bukan pada waktunya
9.Merampas barang
elektronik HP,walkman,mp3 dan
menyerahkannya ke pengasuhan santri
10.Mendisiplinkan
santri dalam beribadah,
belajar dan pakaian
11.Mengadakan
pemeriksaan sandal dan lemari
12.Melaksanakan
pengabsenan rutin
13.Memeriksa lemari
dan ketertiban ruangan kamar
Pasal
3
HUKUMAN
DAN SANKSI
- Menindak para
pelanggar sunnah dan disiplin pondok serta pengganggu keikhlasan dan
ketertiban pondok dengan adil dan bijaksana
- Menetapkan bahwa
menghina pembantu pimpinan pondok, siswa yang berkelahi, menghina teman,
memfitnah, mengambil hak milik orang lain tanpa izin, berhubugan dengan
wanita, melakukan pelanggaran bahasa, mengghosob hak milik orang lain dan
mencuri lampu sebagai pelanggaran berat
- Melakukan
pengecekan ke kamar-kamar
- Menegur pengurus
asrama yang lalai dalam menjalankan kepengurusan
- Memberi hukuman
langsung di tempat bagi siswa yang terlambat datang ke masjid
- Memberi dorongan
mental dan nasehat setelah menindak anggota yang melanggar
- Memberikan sanksi
kepada siswa yang melanggar dengan sanksi yang mendidik
- Meniadakan
perkataan buruk dalam menindak pelanggar disiplin
- Memberikan
hukuman bagi yang memanggil orang lain dengan panggilan tidak baik
- Menindak santri
yang tidak berjamaah
Pasal
4
PERIZINAN
- Mendata yang
mempunyai pengakit dalam,mempermudah perizinan untuk berobat
- Tidak memberi
izin untuk pulang sebelum mendapatkan izin dari pengasuhan santri
- Melayani santri
dalam mendapatkan surat izin
- Mewajibkan kepada
seluruh santri untuk membawa surat ketika izin pulang
- Tidak menerima
surat izin yang tidak ditandatangani orang tua
PROGRAM KERJA BAGIAN PENGAJARAN & PENDIDIKAN
I. DEFINISI
Pengajaran adalah
bagian yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar
mengajar.
II. FUNGSI
Bagian ini berfungsi
sebagai pelaksana dan penyelenggara Sorogan, belajar malam dan latihan pidato
dan diskusi
III. TUGAS
Bertanggung jawab atas
terselenggaranya sorogan, latihan pidato 4 bahasa dan belajar malam
(mudzakaroh) dan diskusi
IV. PROGRAM KERJA
1. Menentukan
tempat-tempat latihan pidato, diskusi, sorogan, belajar malam dan diskusi
2. Menyusun
daftar nama pengawas untuk latihan pidato
3. Menyusun
absen latihan pidato
4. Menyusun
pembimbing sorogan
5. Menyusun
jadwal diskusi untuk kelas 5 dan
6. Mengontrol
jalannya latihan pidato
7. Mengadakan
lomba pidato pada waktu-waktu tertentu
8. Mengadakan
pengarahan-pengarahan tentang cara pidato yang baik
9. Mengadakan
pengarahan tentang cara diskusi yang baik dan benar
10. Mengontrol
santri ketika sedang berlangsungnya belajar malam
11. Bekerjasama
dengan penggerak bahasa untuk mengawasi santri ketika latihan pidato
PROGRAM KERJA BAGIAN TA’MIR MASJID
I. DEFINISI
Ta’mir masjid adalah
bagian yang menangani hal-hal yang berhunbungan dengan ibadah santri dan
pemeliharaan masjid
II. FUNGSI
Bagian ini berfungsi
sebagai pelaksana dan peninjauan pengajian santri, ketertiban masjid, imam,
khatib jumat, ketertiban ibadah santri di mesjid
III. TUGAS
1. Bertanggung
jawab atas ketertiban masjid,membaca Al-Quran, dan ibadah
2. Menentukan
imam masjid
3. Menentukan
khatib jumat
4. Menjaga
ketertiban mesjid
IV. PROGRAM KERJA
1. Menjaga
ketertiban masjid setiap waktu
2. Menegur
santri yang gaduh ketika shalat
3. Menegur
santri yang tidak berpakaian rapi ketika shalat
4. Membersihkan
masjid dengan bentuan para santri
5. Membuat
jadwal pembersihan masjid dari para santri
6. Menganjurkan
santri membiasakan diri shalat sunat qabliyah dan ba’diyah
7. Merapikan
shof atau barisan dengan sebaik-baiknya
8. Mencatat
dan mendokumentasikan nama-nama qori masjid
9. Menjaga
ketertiban santri pada waktu pelajaran qiroat
10. Membagikan
doa wiridan dan doa setelah shalat kepada seluruh santri
11. Menjagaketertiban
berlangsungnya pengajian malam kamis
12. Melarang
santri untuk keluar masjid sebelum selesai doa setelah shalat jumat
13. Membangunkan
santri yang tidur ketika wiridan
14. Membangunkan
santri yang tidur ketika baca quran
15. Berusaha
agar seluruh siswa untuk:
·
Tidak meanggalkan
pecinya pada waktu shalat
·
Tidak lewat dengan
sengaja didepan orang yang sedang shalat
·
Tidak meninggalkan
masjid sebelum wiridan dan doa selesi
·
Berpakaian ibadah yang
baik
·
Tidak membuat
kegaduhan pada waktu shalat
PROGRAM KERJA BAGIAN PENGGERAK BAHASA
I. DEFINISI
Bagian penggerak adalah bagian yang mengelola,
mengusahakan pembudayaan dan peningkatan mutu bahasa
II. FUNGI
Bagian penggerak bahasa OSPPH berfungsi sebagai bagian yang meningkatkan mutu bahasa santri di Pondok Pesantren dn mengawasi pelaksanaan didiplin yang berkenaan dengan bahasa secara keseluruhan
Bagian penggerak bahasa OSPPH berfungsi sebagai bagian yang meningkatkan mutu bahasa santri di Pondok Pesantren dn mengawasi pelaksanaan didiplin yang berkenaan dengan bahasa secara keseluruhan
III. TUGAS
1. Bertanggung
jawab atas jalannya disiplin bahasa resmi secara menyeluruh
2. Mencatat
keluar masuknya surat dan kejadian-kejadian penting
3. Menyediakan
buku persidangan dan kertas jasus dalam bahasa resmi
4. Membuat
dokumentasi bagian penggerak bahasa
5. Memelihara
barang-barang inventaris
6. Membuat
grafik pelanggaran bahasa
IV. PROGRAM KERJA
1. Membagi
tempat-tempat pemberian kosakata pagi
2. Menentukan
nama-nama pemberi kosakata dari kelas 6 dan para asatidz
3. Menganjurkan
santri untuk menggunakan istilah dalam bahasa Arab dan Inggris
4. Menempelkan
kata-kata dan kalimat-kalimat yang benar di arsama-asrama santri
5. Membukukan
kosakata penting dan memasyarakatkannya
6. Memeperbaiki
percakapan santri yang salah
7. Keliling
ke tiap-tiap kamar untuk menegakkan disiplin berbahasa arab dan inggris
8. Mewajibkan
kepada seluruh santri untuk membawa note book yang berisi kosa kata
9. Keliling
pada waktu muhdloroh untuk memperbaiki bahasa santri
10. Mengadakan
sidang bagi santri yang melanggar bahasa
11. Memberikan
sanksi bagi santri yang melanggar bahasa
12. Mewajibkan
kepada pengurus untuk selalu menggunakan bahasa resmi
13. Mengontrol
penggunaan bahasa resmi dalam setiap perkumpulan
14. Mengadakan
lomba cerdas cermat bahasa antar kelas atau antar asrama
15. Memperbanyak
perlombaan yang berhubungan dengan bahasa resmi
16. Mengatur
muhadatsah dan menindak santri yang tidak berbicara ketika muhadatsah
17. Menindak
dengan tegas ditempat bagi pelanggar bahasa
PROGRAM KERJA BAGIAN KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
I. DEFINISI
Bagian kesehatan
adalah bagian yang menangani masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan pondok
II. FUNGSI
Bagian Kesehatan OSPPH
berfungsi menjaga dan meningkatkan kesehatan santri dan kebersihan lingkungan
Pondok Pesantren
III. TUGAS
1. Bertanggung
jawab atas keberesan bagian
2. Mengatur
tugas harian
3. Mengklasifikasikan
anggota yang sakit di kamar
4. Mengontrol
pelaksanaan kebersihan di kamar-kamar
5. Mengatur
dan melengkapi alat-alat kebersihan
IV. PROGRAM KERJA
1. Mangontrol
kamar mandi dan jemuran tiap hari jumat
2. Melarang
santri untuk coba-coba merokok
3. Membereskan
dan menertibkan tempat sandal dan sepatu di kamar-kamar
4. Mengadakan
pembersihan umum seminggu sekali
5. Mendata
dan memberi obat bagi santri yang sakit di kamar-kamar
6. Membawa
santri yang sakit untuk diobati dokter
7. Mewajibkan
santri untuk menjemur kasurnya seminggu sekali pada hari Jumat
8. Menindak
piket kamar yang tidak membersihkan kamar
9. Mengontrol
dan mengambil makanan dan minuman untuk pasein
10. Mengusahakan
adanya ruang emergency untuk pasien
11. Menyediakan
alat alat P3K
12. Menindak
anggota yang tidak berdisiplin dalam kebersihan
13. Menyiram
tanaman-tanaman pada sore hari
14. Mensentralisasikan
pembuangan sampah di TPA
15. Menyimpan
tempat-tempat sampah di depan kamar-kamar
16. Menghukum
pelanggar dengan bijaksana membersihkan kamar mandi, selokan
17. Mewajibkan
piket kamar untuk membersihkan dan mengepel kamar 3 kali sehari
18. Menindak
piket kamar yang tidak melaksanakan tugas
19. Memperhatikan
kebersihan dinding
20. Mengecek
kebersihan asrama dan kamar-kmar setiap sore
21. Memeriksa
kebrsihan kamar mandi dan WC
22. Mewajibkan
menjaga 5K(Kebersihan,Keindahan,Keamanan,Ketertiban, Keserasian)
PROGRAM KERJA BAGIAN OLAHRAGA
I. DEFINISI
Bagian olahraga adalah
bagian yang menangani kegiatan keolahragaan
II. FUNGSI
Bagian olahraga
berfungsi mengusahakan agar santri dapat berolahraga dengan baik dengan
meningkatkan kwalitas dan kwantitas keolahragaan di pondok guna menuju sehat
jamani dan rohani
III. TUGAS
1. Bertanggung
jawab atas jalannya program kerja bagian olahraga
2. Mengontrol
jalannya program kerja bagian olahraga
3. Bertanggung
jawab atas keberesan dokumentasi bagian olahraga
IV. PROGRAM KERJA
1. Mengadakan
lari pagi wajib tiap hari jumat
2. Menindak
dengan bijaksana setiap anggota yang tidak ikut lari pagi
3. Menetapkan
waktu-waktu olaharag sore pukul 16.00 – 17.00
4. Membuat
jadwal pemakaian lapangan
5. Membuat
jadwal olahraga untuk tiap-tiap kelas
6. Membuat
jadwal olahraga untuk tiap kamar
7. Mengabsen
anggota pada waktu lari pagi wajib
8. Membuat
jadwal pertandingan-pertandingan olahraga
9. Menginventarisasi
alat-alat olaharaga dan memeliharanya
10. Mengadakan
latihan-latihan wajib bagi beberapa cabang olahraga
11. Menyeleksi
dan membentuk pemain-pemain inti untuk tiap cabang olaharag
12. Menghidupkan
club-club olahraga
13. Melarang
santri untuk olahraga bukan pada waktunya
14. Mengkoordinir
kegiatan Terpadu cup
15. Memberikan
penghargaan bagi santri yang berprestasi dalam bidang olahraga
Komentar
Posting Komentar